Menguak Harta Bos First Travel

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Publik tanah air belakangan ini diramaikan dengan pemberitaan mengenai adanya biro perjalanan umrah yakni PT First Anugerah Wisata atau First Travel yang menunda keberangkatan ratusan jemaahnya. Kabar ini sebelumnya juga viral di media sosial akibat peserta umrah murah di travel tersebut mengeluhkan persoalan yang menimpa mereka.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Tak hanya di media sosial, sebagian dari peserta itu juga melapor ke Kementerian Agama. Atas laporan itu, Kemenag lalu memanggil First Travel pada Selasa, 18 April 2017 atau lima bulan yang lalu.

Dalam prosesnya, Kemenag kemudian meminta mereka untuk segera memberikan jadwal keberangkatan yang pasti kepada jemaah. Pihak travel juga diminta untuk segera mendata ulang jemaah yang mendaftar promo sejak tahun 2015, namun hingga saat ini belum mendapatkan jadwal keberangkatan atau sudah mendapat jadwal tapi masih tertunda.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Atas persoalan ini, First Travel bukan tidak pernah bersuara. Tercatat, mereka pernah menggelar konferensi pers dan mengungkapkan sejumlah dalih atas keluhan para jemaah misalnya mengalami kesulitan membuat visa. Bahkan, dalam kesempatan itu mereka menolak disebut sebagai penipu.

Persoalan pun terus bergulir. Para jemaah menuntut uang mereka kembali. Sedangkan First Travel mangkir dari mediasi dengan para jemaah yang digelar oleh Kemenag.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Sampai kemudian pada Rabu, 8 Agustus 2017, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya ditangkap usai mengggelar konferensi pers di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah serta dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.

Dalam kasus ini, Markas Besar Polri mencatat kerugian calon jemaah mencapai Rp848.700.100.000. Jumlah itu merupakan kalkulasi dari 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.

Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

Jumlah Rp848 miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor carter pesawat oleh calon jemaah dengan total Rp9.547.500.000.

Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp9,7 miliar dan utang hotel di Arab Saudi Rp24 miliar.

Selanjutnya...

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023