Bersakit-sakit ke Ladang, Melarat Kemudian
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Atas itu, SPI bersama sejumlah organisasi petani lainnya terus mendorong hak itu. Yakni dengan cara mendesak pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati yang sesuai dengan amanah dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Sejauh ini berdasarkan catatan SPI, apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi justru lebih didominasi oleh pembagian sertifikat tanah.
Dengan rincian, berupa 4,5 juta hektar sertifikasi, lalu 4,1 juta hektare pelepasan kawasan hutan, dan kemudian 0,4 juta hektar dari HGU habis, tanah telantar, dan tanah negara lainnya.
“(Ini) Tidak dapat menuntaskan permasalahan agraria di Indonesia. Hingga hari ini ketimpangan penguasaan tanah masih sangat tinggi yang menempatkan petani dalam kepemilikan terkecil," ujarnya.
Dan, yang lebih menyedihkan lagi, ternyata pemerintah tak memiliki data yang jelas terkait objek maupun subyek dari sertifikasi maupun pelepasan kawasan hutan yang akan dibaginya.
![]()
FOTO: Kondisi lahan sawit milik sebuah korporasi di Sulawesi Tenggara
Agus pun merujuk ke data yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga 24 Agustus tahun 2017.
Untuk program sertifikasi tanah transmigrasi dengan target 600.000 hektare, baru terealisasi 32.820 hektar  atau setara 5,4 persen. Lalu program legalisasi aset, dengan target 3.900.000 hektare baru terealisasi 1.189.349 hektare atau sebanyak 30,49 persen.
Selanjutnya di program pelepasan kawasan hutan dengan target 4.100.000 hektare ternyata baru terealisasi 707.346 hektare atau sebanyak 17,25 persen dan program redistribusi tanah dengan target 400.000 hektare, yang terealisasi hanya 185.958 hektare atau setara 46,49 persen.
"Ini berimbas pada masih berlangsungnya konflik-konflik agraria yang menempatkan petani menjadi korban penggusuran, kekerasan maupun kriminalisasi," ujarnya.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Dalam catatan lembaga ini, saat ini kebijakan agraria nasional justru semakin tidak bersahabat dengan petani.
Sebabnya, tanah dan kekayaan agraria lainnya telah dirubah fungsinya menjadi objek investasi dan bisnis oleh pemerintah yang berkuasa. Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 hektar dan sisanya justru tidak bertanah lagi.
"Jokowi-JK belum benar-benar melaksanakan reformasi agraria sejati. Walaupun sudah ada kemauan politik, akan tetapi belumlah kuat," tulis siaran pers KNPA.