Warisan Budaya Jangan Sampai Hilang
- Facebook Miss Grand International
"Selain itu, saran saya agar lebih panjang dan eksis kebudayaan Indonesia, haruslah mengutamakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Ini bisa membuat budaya kita lebih berkembang dan lestari," ucap dia.
Dan tak hanya pemerintah pusat maupun daerah, semua elemen masyarakat Indonesia bersama-sama wajib bertanggung jawab mengapresiasi budaya Indonesia agar tetap bertahan dan meregenerasi.
Soal itu, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud, Nadjamuddin Ramly mengatakan, Kemdikbud telah melakukan pencatatan, penetapan warisan budaya tak benda sebagai bentuk pelindungan negara. Publikasi yang benar dan tepat juga dibutuhkan untuk memperkenalkan budaya Indonesia ke dunia internasional.
"Karena kebudayaan Indonesia itu sangat banyak, tercatat sampai tahun 2016 ada 7.241 dan akan semakin banyak lagi di tahun-tahun mendatang," ujarnya kepada VIVA.co.id.
Banyaknya suku bangsa di Indonesia, sehingga perlu upaya bersama terutama pemerintah daerah untuk mengangkat dan mempublikasikan aset budaya di daerahnya masing-masing agar lebih dikenal oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat internasional. Selain itu, juga dibutuhkan peran komunitas karena mereka pemilik warisan budaya sebenarnya.
Tanpa komunitas yang terus melestarikannya, warisan budaya akan hilang dengan sendirinya. Dukungan pemerintah daerah sebagai lembaga negara yang terdekat dengan komunitas juga sangat dibutuhkan dengan melakukan inventarisasi warisan budaya di wilayahnya masing-masing dan pendukungan lainnya dengan melibatkan bidang lain, seperti Kementerian Pendidikan untuk proses transmisi nilainya, Bekraf, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM untuk aspek legalnya terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual komunal. Terpenting adalah publikasi dan media yang membentuk opini publik terhadap warisan budaya khususnya tak benda yang dimiliki.
"Kemdikbud sendiri sebagai lembaga yang bertanggungjawab untuk kebudayaan melalui UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan akan membuat regulasi turunannya yang akan dikembangkan dengan mengajak seluruh kementerian terkait, sehingga urusan kebudayaan ini akan menjadi urusan bangsa Indonesia secara keseluruhan," ujar dia. (umi)