Warisan Budaya Jangan Sampai Hilang
- Facebook Miss Grand International
Saat pentas, para penari akan menarikan empat fragmen (bagian) tarian, dimulai dari tarian Buto Lawas yang diperagakan sebanyak dua kali, tarian Senterewe, serta tari Begon Putri. Dalam penampilannya, kadang diselipkan atraksi yang mempertontonkan kekuatan supranatural berbau magis, seperti atraksi mengunyah kaca, kekebalan tubuh dengan dihujani cambukan pecut dan lain-lain.
Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, tarian Kuda Lumping juga diwariskan oleh orang Jawa yang menetap di Sumatera, juga beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia. Banyak daerah mengklaim memiliki kesenian ini, namun dengan ciri khas Kuda Lumping yang berbeda, baik dari segi kostum, musik maupun tarian.
Tari Kuda Lumping biasanya diiringi alat musik tradisional Jawa, seperti gamelan, gendang serta nyanyian berbahasa Jawa yang menceritakan alur tari Kuda Lumping itu sendiri. Menurut Lien, budaya Kuda Lumping memang beraneka ragam.
Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2010-2016, ada 19 jenis seni pertunjukkan Kuda Lumping. Kesenian ini berasal dari Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, namun didominasi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Â
"Namun yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah Jathilan dari Yogyakarta dan Kuda Gelang Seba dari Kalimantan Selatan," ujarnya.
Upaya Pemerintah
Di sisi lain, meski sudah tercatat oleh pemerintah Indonesia, sehingga Malaysia tak bisa mengklaimnya, namun Puteri Indonesia 2016, Kezia Warouw khawatir hal tersebut akan berbuntut panjang. Sebab, ini bukan kali pertama negeri Jiran Malaysia menjadikan budaya Indonesia sebagai budaya mereka.
Sebelumnya, negara itu sempat mengklaim Tarian Tor Tor, alat musik Gondang 9, lagu Rasa Sayange sebagai milik mereka. Tak hanya itu, batik, keris dan Reog Ponorogo juga tak luput dari klaim Malaysia.
"Kalau bisa, seluruh kekayaan baik dari alam maupun budaya dari Indonesia dipatenkan saja. Indonesia dari Sabang sampai Merauke, ada 34 provinsi dan masing-masing kota, atau kabupaten memiliki ciri khasnya masing-masing. Ini harus dijaga, karena sayang kalau diambil negara lain," tutur Kezia.
Mengenai hal ini, Sulistyo menjelaskan bahwa tak perlu khawatir soal masalah klaim budaya lantaran dunia memiliki wasit yang menangani perkara itu, yakni United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Kendati demikian, untuk melindungi dan memperkuat kebudayaan memang perlu adanya hak cipta.