UMP 2018, Antara Harapan dan Kenyataan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Selain itu, menurutnya, kenaikan UMP dengan menggunakan KHL sudah sangat kompleks. Karena, banyak komponen yang harus dihitung untuk mendapatkan angka yang tepat, agar tidak subjektif pada kepentingan salah satu pihak.Â
"Kalau hitung KHL itu kan, harus survei di setiap daerah, berat sekali. Dan, untuk menghitung KHL tergantung juga pada basket komoditasnya, harga yang disepakati seperti apa. Basket komoditasnya yang dimasukkan apa saja. Cukup tidak cukup, tergantung masing-masing pihak," tuturnya
Dia pun mengakui, formula ini belum sempurna. Namun, dengan adanya aturan yang mengatur ketentuan ini, setidaknya setiap tahun ada jaminan kenaikan UMP. "Formula itu mungkin tidak sempurna, tetapi bagus untuk memberikan jaminan ada kenaikan UMP di seluruh provinsi," ujar dia.Â
Berikutnya, buruh kecewa>>>
Buruh kecewa
Meskipun menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan besaran kenaikan, UMP yang ditetapkan secara nasional itu dijadikan patokan sejumlah daerah. Padahal, pemerintah pusat tidak akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti ketetapan itu.Â
Seperti di Ibu Kota misalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk sejalan dengan kebijakan pusat. UMP pekerja DKI naik 8,71 persen dari Rp3.350.640 menjadi Rp3.648.035.
Menurut Anies, penetapan UMP itu diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha. "Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," ujarnya di Jakarta, Rabu 1 November 2017.Â
Kendati demikian, buruh Jakarta menolak ketetapan tersebut. Mereka tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah diperhitungkan.Â
Bahkan, buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta, naik sekitar 13,9 persen. Sehingga, bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penetapan UMP lebih tinggi dari PP 78 Tahun 2015, pernah dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen. Padahal, jika berdasarkan PP 78 kenaikannya hanya sebesar 10,8 persen.Â