UMP 2018, Antara Harapan dan Kenyataan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Dengan perubahan tersebut, maka kemampuan pengusaha dalam menentukan upah bisa lebih realistis sesuai dengan kinerja perusahaan. Meski demikian, Bhima tetap menggaris bawahi, bahwa kenaikan UMP yang disesuaikan perusahaan harus tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan pekerja.
“PP 78 juga perlu memasukkan poin mengenai penghitungan baku KHL per provinsi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan, kenaikan UMP yang tiap tahun disesuaikan, tidak menjadi beban perusahan. Asalkan, diiringi dengan peningkatan kemampuan pekerja.
Dia menegaskan, peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja sangat diperlukan. Melalui kebijakan yang tepat, diharapkan bisa menciptakan tenaga kerja yang berkualitas di masa depan.
“Kami mesti hitung ulang, mesti diikuti etos kerja. Jangan sampai, ini beban buat kita, kalau tidak mengikuti proses teknologi,” tegasnya kepada VIVA.co.id, Kamis.
Sutrisno mengingatkan hal ini, harus benar-benar diperhatikan serius. Jangan sampai perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, memaksa pekerja pun akhirnya tergantikan dengan kemajuan teknologi.
“Otomatisasi ini jadi tren. Kemungkinan akan terjadi gelombang pergantian tenaga kerja manusia dengan robot. Di negara lain sudah,” katanya. (asp)