Cegah Episode Baru Cicak Vs Buaya!
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
 "Apa yang kami alami enggak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel kan," kata Saut di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat,10 November 2017.
Baca Juga: Tim Independen: Cicak Vs Buaya Jilid III Jauh Lebih Rumit
Pihak Setya Novanto yang diwakili kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengatakan alasan pelaporan dua pimpinan KPK ke polisi karena diduga penyalahgunaan kewenangan dalam surat pencegahan kliennya. Pelanggaran dua pimpinan KPK dalam surat pencegahan tersebut dinilainya seolah-olah KPK paling benar.
Diharapkan pihak Polri segera merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan. Ia pun meminta agar jangan dispesifikasikan adu domba antara Polri dengan KPK.
"Kami sudah tinjau Rabu lalu. SPDP itu juga sudah dikirim ke KPK. Kami lapor karena ada penyalahgunaan wewenang. Nah, ini yang harus dikoreksi agar tak keterusan," ujar Fredrich kepada VIVA, Minggu, 12 November 2017.
Selanjutnya,... Â Suara Jokowi
Presiden Joko Widodo sudah meminta agar laporan dua pimpinan KPK tak membuat gaduh. Ia menegaskan agar proses penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dihentikan. Permintaan penghentian ini bila tak ada bukti yang mendukung.
Ia mengingatkan hubungan KPK dan Polri harus tetap jalan tanpa memunculkan benturan.
"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja. Tapi saya minta tidak ada kegaduhan. Kalau ada proses hukum, proses hukum," kata Jokowi, di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat 10 November 2017.
Kemudian, Jokowi menegaskan harus benar-benar berdasarkan fakta dan bukti hukum yang jelas. Kalau tidak ditemukan bukti dan fakta hukum, Jokowi menegaskan agar SPDP tersebut dihentikan.
"Jangan sampai saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu," jelas Jokowi.
![]()
Foto: Gedung KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri sudah bersuara agar penyidik di lembaga yang dipimpinnya untuk hati-hati. Imbauan Tito ini terkait penanganan perkara yang menyeret dua pimpinan KPK. Menurut dia, status Agus dan Saut baru sebatas terlapor bukan tersangka.