'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
[Baca: Di Sidang Bungkam, Tapi Saat Waktu Skors Novanto Bisa Makan].
Sementara itu, pada saat bersamaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kedua kalinya. Rencananya, hari ini, Kamis, 14 Desember 2017, Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan akan mengumumkan putusannya. Apakah menolak atau menerima.
Sebelumnya, Kusno mengingatkan bahwa gugatan praperadilan otomatis gugur apabila dakwaan terhadap Novanto dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor. Dia berpegang pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Kusno juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Dakwaan Tetap Dibacakan
Setelah membuka skors sidang yang ketiga, Hakim Yanto akhirnya memutuskan sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dilanjutkan. JPU KPK pun segera membacakan dakwaan terhadap Novanto.
Dengan demikian, jurus sakit dari Novanto tidak cukup menghentikan sidang perdana tersebut. Mengacu pada apa yang disampaikan hakim tunggal Kusno, praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan gugur dengan sendirinya.
Putusan itu diambil setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan meminta pendapat dari dokter yang memeriksa Novanto. Dari keterangan dokter, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti sidang.
"Jadi saudara terdakwa kami majelis bermusyawarah. Kami minta terdakwa mendengarkan serta memperhatikan dakwaan yang dibacakan JPU. Penasihat hukum saudara menyerahkan ke majelis dan setelah bermusyawarah berdasarkan pemeriksaan dokter maka pembacaan dakwaan saudara dapat dilanjutkan," kata Yanto.
Setelah itu, jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan untuk Setya Novanto. Menurut dia, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat proyek e-KTP itu bergulir, melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa e-KTP.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa Novanto pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp5,8 triliun itu.