'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Pemilik OEM Investment, Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraeni, dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
"Secara melawan hukum, terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata jaksa Irene.
Jaksa menuturkan, perbuatan Novanto yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum itu, telah menguntungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri Rm 011 atau setara US$135 ribu.
Selain itu, perbuatan Novanto diduga telah memperkaya orang lain, di antaranya yaitu, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.
Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan Novanto, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, serta PT Mega Lestari Unggul.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman Maksimal
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai sikap Ketua DPR Setya Novanto yang tak kooperatif dalam menjalani persidangan, akan berdampak besar bagi perkaranya.
"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 13 Desember 2017.