'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana

Setya Novanto di sidang perdana E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Pemilik OEM Investment, Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraeni, dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Angkat Bicara Soal Peluang Kembalinya Sang Mantan Ketua ke Panggung Politik

"Secara melawan hukum, terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata jaksa Irene.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuturkan, perbuatan Novanto yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum itu, telah menguntungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri Rm 011 atau setara US$135 ribu.

img_title Bebas Bersyarat, Perjalanan Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Tiang Listrik ‘Benjol Bakpao’ hingga Vonis 15 Tahun Bui

Selain itu, perbuatan Novanto diduga telah memperkaya orang lain, di antaranya yaitu, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan Novanto, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, serta PT Mega Lestari Unggul.

img_title Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih ‘Puasa Politik’ hingga 2031

Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Maksimal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai sikap Ketua DPR Setya Novanto yang tak kooperatif dalam menjalani persidangan, akan berdampak besar bagi perkaranya.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 13 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut