'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saut mengatakan, pihaknya ikut memonitor jalannya sidang perdana ketua umum Partai Golkar itu dari kantornya.
"Tidak (memantau) langsung, jarak jauh (dari kantor KPK)," kata Saut.
Saut meyakini, Setya Novanto dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang perdana. Apalagi tim dokter sudah memeriksa dan menyatakan kondisi Novanto sehat. "Dokter sudah menyatakan kondisi yang bersangkutan itu sehat, sebabnya sidang lanjut," ujarnya.
Saut menambahkan, institusinya juga ingin menggali lebih lanjut latar belakang Novanto mendadak 'membisu' saat hendak dimulai pembacaan dakwaan. Padahal, berdasar hasil pemeriksaan dokter KPK, Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa pagi tadi.
"Apa latar belakang yang bersangkutan diam, nanti akan bisa ketahuan, siapa tahu sakit gigi misalnya," kata Saut.
Sementara itu, Maqdir Ismail menyebut dengan dibacakan dakwaan terhadap Novanto, maka sidang praperadilan yang dimohonkan Novanto akan gugur dengan sendirinya.
"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah (praperadilan)," kata Maqdir di sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun menilai pembacaan dakwaan dengan terdakwa Novanto adalah hal yang dipaksakan. Ia pun menyimpulkan, pembacaan dakwaan hanya semata-mata untuk menggugurkan proses praperadilan yang diputuskan pada Kamis 14 Desember 2017.
"Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk menggugurkan praperadilan," katanya.
Kesimpulan tersebut, kata Maqdir, usai dia melihat surat dari KPK kepada pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM untuk menghadirkan dokter dalam sidang dakwaan.
"Ya coba saja lihat dari pagi mereka sudah menunjukkan, surat itu tadi adalah surat yang menunjukkan kepada IDI dan RSCM itu tanggal 11 (Desember) untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya? Kan mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," katanya.
Bila praperadilan gugur, maka pada pekan-pekan mendatang, Setya Novanto akan terus menjalani sidang kasus korupsi e-KTP hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuknya serta putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Â