'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setelah dari toilet, dia kembali duduk di kursi persidangan. Masih dengan diantar dua petugas dari KPK. Hakim Yanto lantas mencabut skors dan melanjutkan persidangan.
"Nama lengkap saudara? Apakah nama saudara Setya Novanto?" Hakim Yanto kembali menanyakan pertanyaan tersebut.
Kali ini, Novanto tidak diam. Dia menjawab meskipun dengan suara parau yang tidak cukup jelas.
"Penuntut umum, terdakwa bilang diare, minta obat tidak dikasih sama dokter," kata Hakim Yanto.
[Novanto: Saya Diare, Minta Obat Tak Dikasih Dokter].
"Tanggal lahir Bandung? Tempat lahir Bandung? Di mana?" Hakim Yanto melanjutkan pertanyaannya.
"Jawa Timur," jawab Novanto.
"Tempat tinggal Jalan Wijaya 8 Nomor 19 RT 03, RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, apakah betul?"
"Agama Islam?" tanya Hakim Yanto.
"Pekerjaan ketua DPR RI, mantan ketua fraksi?"
Novanto kembali memberikan reaksi atau jawaban yang tidak jelas. Dia hanya kembali batuk, dan menundukkan kepalanya.
Oleh karena Novanto tidak memberikan reaksi yang memuaskan, Hakim Yanto kemudian memutuskan untuk menskors sidang untuk kedua kalinya. Dia meminta jaksa KPK untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto ke dokter. Sementara itu, Novanto kembali dipapah dua orang petugas KPK untuk keluar dari ruang persidangan.
Beberapa jam setelah melewati jam makan siang, hakim kembali membuka persidangan. Tapi, Novanto lagi-lagi tidak merespons pertanyaan Majelis Hakim.
Ditanyai hasil kesehatannya, ternyata Novanto menolak dilakukan pengecekan oleh dokter saat skors kedua tadi. Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya menolak diperiksa karena yang hadir itu bukan dokter spesialis, melainkan dokter umum.
Hakim sempat meminta agar jaksa melanjutkan sidang, namun penasihat hukum keberatan. Hakim Yanto minta kesediaan Novanto, namun dia hanya terdiam.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kemudian meminta agar dites kembali oleh anggota Majelis Hakim lainnya, tetapi mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu kembali tidak merespons pertanyaan majelis hakim seputar identitasnya.
"Majelis akan musyawarah lebih dulu, sidang dinyatakan untuk diskors," kata Hakim Yanto menskors sidang untuk ketiga kalinya.
Sidang tersebut kemudian dibuka lagi sekitar pukul 16.40 WIB. Jadilah, untuk pertama kali dalam satu persidangan, Majelis Hakim melakukan skors sebanyak tiga kali. Persoalannya terletak pada Setya Novanto yang mengaku sakit, kurang sehat, diare, terdiam saat ditanya hakim, atau tidak kooperatif.