'Jurus Sakit' Setya Novanto di Sidang Perdana

Setya Novanto di sidang perdana E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mengenakan kemeja warna putih dilengkapi dengan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Ketua DPR Setya Novanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu pagi, 13 Desember 2017. Novanto tampak dikawal petugas kepolisian, dan dipapah oleh dua orang petugas KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Jalannya terlihat pincang, tubuhnya lemas, dan mukanya pucat. Meski demikian, petugas KPK tidak banyak membuang waktu. Begitu menginjakkan kaki di pengadilan, mereka segera membawa pria yang hingga saat persidangan masih tercatat sebagai ketua umum Partai Golkar itu ke dalam ruang sidang.

Pada Rabu itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang turut menjerat Setya Novanto. Agendanya adalah pembacaan dakwaan kepada yang bersangkutan. Penyidangan perkara ke pengadilan tersebut setelah KPK menahan Novanto sejak Jumat, 17 November 2017, atau hampir satu bulan yang lalu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun, setelah sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB, Novanto yang duduk di kursi pesakitan itu terus menundukkan kepalanya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim.

"Nama lengkap saudara? Apakah nama lengkap saudara Setya Novanto?" tanya Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Sayangnya, Novanto tidak bereaksi. Dia hanya terdengar batuk, dan dengan menggunakan tangan kiri menempelkan sebuah tisu untuk menutupi mulutnya.

Melihat situasi tersebut, jaksa KPK Irene Putrie pun bersuara. Dia meyakini bahwa Setya Novanto dalam keadaan sehat.

"Yang Mulia, kami meyakini bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan. Itu keyakinan kami setelah apa yang disampaikan oleh dokter Yohanes maupun ketiga dokter spesialis kami yang pada pukul 08.50, dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Irene.

Pernyataan Irene tersebut segera ditimpali penasihat hukum Setya Novanto. Mereka menyampaikan keberatan.

"Keberatan Yang Mulia. Saya kira inti persoalan orang sakit. Sekali lagi mohon supaya diberikan kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain," kata penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Beberapa saat kemudian, Novanto meminta izin kepada Majelis Hakim untuk ke toilet. Majelis Hakim mengizinkan dan memutuskan menskros sidang tersebut untuk pertama kali.

Novanto yang sudah melepas rompi oranyenya dan tinggal mengenakan kemeja putih dengan celana hitamnya itu lantas beranjak dari kursinya. Dia kembali dipapah oleh dua orang petugas KPK. Saat berjalan itu, dia terlihat lemah.

Setelah dari toilet, dia kembali duduk di kursi persidangan. Masih dengan diantar dua petugas dari KPK. Hakim Yanto lantas mencabut skors dan melanjutkan persidangan.

"Nama lengkap saudara? Apakah nama saudara Setya Novanto?" Hakim Yanto kembali menanyakan pertanyaan tersebut.

Kali ini, Novanto tidak diam. Dia menjawab meskipun dengan suara parau yang tidak cukup jelas.

"Penuntut umum, terdakwa bilang diare, minta obat tidak dikasih sama dokter," kata Hakim Yanto.

[Novanto: Saya Diare, Minta Obat Tak Dikasih Dokter].

"Tanggal lahir Bandung? Tempat lahir Bandung? Di mana?" Hakim Yanto melanjutkan pertanyaannya.

"Jawa Timur," jawab Novanto.

"Tempat tinggal Jalan Wijaya 8 Nomor 19 RT 03, RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, apakah betul?"

"Agama Islam?" tanya Hakim Yanto.

"Pekerjaan ketua DPR RI, mantan ketua fraksi?"

Novanto kembali memberikan reaksi atau jawaban yang tidak jelas. Dia hanya kembali batuk, dan menundukkan kepalanya.

Oleh karena Novanto tidak memberikan reaksi yang memuaskan, Hakim Yanto kemudian memutuskan untuk menskors sidang untuk kedua kalinya. Dia meminta jaksa KPK untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto ke dokter. Sementara itu, Novanto kembali dipapah dua orang petugas KPK untuk keluar dari ruang persidangan.

Beberapa jam setelah melewati jam makan siang, hakim kembali membuka persidangan. Tapi, Novanto lagi-lagi tidak merespons pertanyaan Majelis Hakim.

Ditanyai hasil kesehatannya, ternyata Novanto menolak dilakukan pengecekan oleh dokter saat skors kedua tadi. Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya menolak diperiksa karena yang hadir itu bukan dokter spesialis, melainkan dokter umum.

Hakim sempat meminta agar jaksa melanjutkan sidang, namun penasihat hukum keberatan. Hakim Yanto minta kesediaan Novanto, namun dia hanya terdiam.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kemudian meminta agar dites kembali oleh anggota Majelis Hakim lainnya, tetapi mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu kembali tidak merespons pertanyaan majelis hakim seputar identitasnya.

"Majelis akan musyawarah lebih dulu, sidang dinyatakan untuk diskors," kata Hakim Yanto menskors sidang untuk ketiga kalinya.

Sidang tersebut kemudian dibuka lagi sekitar pukul 16.40 WIB. Jadilah, untuk pertama kali dalam satu persidangan, Majelis Hakim melakukan skors sebanyak tiga kali. Persoalannya terletak pada Setya Novanto yang mengaku sakit, kurang sehat, diare, terdiam saat ditanya hakim, atau tidak kooperatif.

[Baca: Di Sidang Bungkam, Tapi Saat Waktu Skors Novanto Bisa Makan].

Sementara itu, pada saat bersamaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kedua kalinya. Rencananya, hari ini, Kamis, 14 Desember 2017, Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan akan mengumumkan putusannya. Apakah menolak atau menerima.

Sebelumnya, Kusno mengingatkan bahwa gugatan praperadilan otomatis gugur apabila dakwaan terhadap Novanto dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor. Dia berpegang pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Kusno juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024