Polisi Internet RI Mau Sikat Pornografi, Judi, dan Hoax
- REUTERS/Brian Snyder
VIVA – Jumat, 29 Desember 2017, akan menjadi hari bersejarah bagi dunia Internet Indonesia. Pada hari itu, Kementerian Komunikasi dan informasi akan menerima mesin sensor internet dari PT Inti (Persero) atau Industri Telekomunikasi Indonesia selaku pemenang tender.
Serah terima ini sekaligus peresmian beroperasinya 'polisi internet' pada awal Januari 2018. Keberadaan mesin sensor ini sempat ditakutkan penggunanya di Indonesia, lantaran ditengarai sebagai mesin untuk mematai-matai warganya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan mesin sensor ini pengembangan dari Trust Positif yang ada di bawah unit Direktorat Keamanan Kominfo.
Ia menuturkan mesin sensor Internet ini mengunakan sistem crawling, yakni mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan.
Konten negatif yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
"Secara ideal melakukan penapisan bisa dimulai dari IP filtering, hosting, URL ataupun dari kontennya. Untuk melakukan itu semua, maka dari itu kami harus memilih yang mana melanggar aturan," kata Sammy, sapaan akrabnya, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: Selamat datang polisi internet
Selanjutnya...Didominasi Pornografi dan Judi
Didominasi Pornografi dan Judi
Menurut Sammy, konten negatif yang dilaporkan masyarakat ke Kominfo hampir mencapai 800 ribu. Rinciannya, 700 ribu didominasi oleh aduan konten pornografi dan judi, serta lainnya seperti hoaks, ujaran kebencian, terorisme dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Dengan mesin sensor, Kominfo memasang target 30 juta konten pornografi bisa langsung dihapus dari Internet Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa mesin sensor bukan mesin penyadap penggunaan internet yang memakai sistem Deep Packet Inspection (DPI). Salah satu realisasi DPI adalah pemantauan atau surveillance dan pemblokiran.
Sistem tersebut diterapkan di router untuk memantau aliran data secara real-time dan melakukan tindakan atas aliran tersebut, sehingga dikhawatirkan bakal menggerus privasi pengguna internet di Indonesia.
"Crawling adalah sistem yang digunakan secara jamak di Indonesia. Analisa media sosial juga mekanismenya crawling. Kita tidak pakai sistem DPI seperti yang diterapkan di Amerika serikat dan China," ungkapnya.