'KPK' ala Anies-Sandi, Seberapa Menggigit?

Gubernur Anies Baswedan dan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno resmikan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Dua bulan lebih Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjabat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sederet rencana aksi mulai dirintis pasangan yang diusung Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.

img_title Eks Jubir Anies-Sandi Blak-blakan Sebut TGUPP dan BUMD DKI Penuh Ordal

Mulai dari menutup Hotel Alexis, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, menetapkan APBD DKI Jakarta 2018 bersama DPRD, mencabut dua Peraturan Daerah tentang Reklamasi, pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga penataan Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teranyar, di awal 2018, Anies-Sandi membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) DKI Jakarta. Komite yang masih bagian dari TGUPP itu bertugas di sektor pencegahan korupsi, mewujudkan good governance di ibu kota. Komite itu berbasis transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

img_title Anies Singgung Orang Dalam, Pakar Sebut TGUPP Era Anies Itu Juga Orang Dalam

Sekilas, nama komite ini bila disingkat mirip lembaga antikorupsi yang bermarkas di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ruang lingkup tugasnya pun tak jauh beda, sama-sama berkutat pada isu-isu pencegahan korupsi. Bedanya, lembaga ini bukan penegak hukum, hanya tim bentukan gubernur DKI untuk menekan perilaku korup para aparatur sipilnya.

Komite PK ini diisi lima orang anggota, dengan komposisi anggota Komite PK ini terdiri atas berbagai latar profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang mengintegrasikan elemen penting di masyarakat. Seperti mantan penegak hukum, pegiat dan aktivis antikorupsi dan HAM, peneliti, dan birokrat.

img_title DPRD DKI Terima Aduan Eks Anggota TGUPP Anies Diduga soal Iuran Apartemen

Diketuai mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri atas aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembentukan Komite PK ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dengan masa tugasnya selama periode 2018-2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, komite baru yang mulai resmi bekerja per hari ini memiliki tugas yang besar. Komponen tugas dari komite, pertama yaitu mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil Pemerintahan Provinsi DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut