Anies Sindir Ahok sampai Ruhut Minta Fadli Zon Minum Baygon

Pertemuan Anies dan Ahok di Balaikota Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan pencemaran kali terjadi pada masa kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berita itu turut mengundang banyak perhatian para pembaca VIVA pada Kamis, 13 September 2018. Selanjutnya, kantong lifter andalan Indonesia, Eko Yuli Irawan, bertambah tebal usai gelaran Asian Games 2018.

Kucuran bonus diberikan pemerintah untuk peraih medali emas di cabang olahraga angkat besi ini. Selain dua berita di atas, sejumlah topik menarik lainnya juga mewarnai pemberitaan populer kemarin. Berikut rangkumannya.

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

1. Ketua DPRD Sewot Anies Sindir Ahok

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan pencemaran kali terjadi pada masa kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

“Ya enggak bisalah ngomong begitu, kita lihat lah pergerakan pembangunan di bawah tuh semua terlihat. Kalau dibilang belum sempurna, ya, mungkin ada yang kurang. Tapi kan kalau kebijakan yang baik diteruskan akhirnya jalan itu, jangan asal beda ya,” ujar Prasetyo di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 12 September 2018. Berikut penjelasan selengkapnya.

2. Eko Yuli Bocorkan Rencananya 'Buang' Bonus Asian Games 2018

Kantong lifter andalan Indonesia, Eko Yuli Irawan, bertambah tebal usai gelaran Asian Games 2018. Kucuran bonus diberikan pemerintah untuk peraih medali emas di cabang olahraga angkat besi ini.

LIfter Indonesia, Eko Yuli Irawan

Bonusnya tidak main-main, Rp1,5 miliar untuk pria asal lampung tersebut. Dan yang menjadi pertanyaan, apa yang bakal dilakukan Eko Yuli dengan bonus tersebut.

Ditemui dalam acara talk show bertema Asian Games di Jakarta, Eko Yuli mengemukakan sejumlah poin yang jadi fokusnya. Silakan klik di sini.

3. Ruhut Minta Fadli Zon Minum Baygon

Pemasangan iklan hasil kinerja pemerintah, yang disertai kutipan Presiden Joko Widodo di bioskop menuai kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Relawan Jokowi, Ruhut Sitompul meminta Fadli fokus saja dengan pencalonan Prabowo Subianto dulu.

Tak Sengaja Bertemu Ruhut Sitompul & Fadli Zon Kampanye Damai

"Fadli Zon menangkan dulu pilpres sudah Prabowo presiden, baru lu banyak ngebacot," kata Ruhut lewat sambungan telepon, Kamis 13 September 2018. Berikut penjelasan selengkapnya.

4. Mahfud MD Bantah Laporkan Cak Imin dan Rommy ke KPK

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD sempat mengklaim miliki sejumlah catatan dugaan korupsi ketika isu polemik di antara dia dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mencuat ke ranah publik.

Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP), Mahfud MD

Tepatnya, pasca Jokowi umumkan calon wakil presiden pendampingnya adalah Maruf Amin, dan hal itu Mahfud lontarkan saat menghadiri acara ILC di tvOne, beberapa waktu lalu. Bahkan dalam kesempatan di ILC, Mahfud MD sampai meminta Rommy dan Imin tidak main-main dengannya. Silakan klik di sini.

5. PA 212: Cukup Habib Rizieq Jadi Korban Diskriminasi Polisi

Polisi kembali menetapkan aktivis Persaudaraan Alumni atau PA 212 sebagai tersangka. Kali ini, Polres Indragiri Hilir, Riau menetapkan, Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Pemimpin besar FPI, Habib Rizieq.

Yan Bona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Idragiri Hilir, Riau, dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan laporan Nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018.

Atas kasus ini, Juru Bicara PA 212, Novel Chaidir Hasan atau yang akrab disapa Novel Bamukmin mengatakan, polisi tidak boleh mendiskriminasi dan memutarbalikkan fakta. Berikut penjelasan selengkapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya