Mantan Kakak Ipar Hudson Ditahan

VIVAnews - Ada perkembangan terbaru dari kasus pembantaian keluarga artis peraih Oscar Jennifer Hudson. Seperti diberitakan Yahoo News, William Balfour, mantan kakak ipar Jennifer Hudson resmi ditahan menyusul tuduhan pembunuhan tiga keluarga Hudson pada Oktober silam, demikian keterangan polisi pada Senin, 1 Desember 2008.

"Kami sudah memperoleh izin penahanan Balfour. Sebelumnya, dia diserahkan pada detektif kota Chicago," ungkap Monique Bond, jurubicara Departemen Kepolisian Chicago. Bond menambahkan, Balfour dituduh atas pembunuhan terhadap tiga orang korban.

William Ballfour, mantan suami kakak perempuan Jennifer Hudson, menjadi salah satu calon tersangka pasca terjadinya peristiwa tragis tersebut. Kendati polisi menginterogasi Ballfour, dia belum dikenai dakwaaan atas pembantaian yang menewaskan ibu, saudara laki-laki, serta keponakan Jennifer Hudson.

Balfour ditahan karena melanggar masa percobaan atas sanksi kasus usaha pembunuhan yang pernah dilakukannya. Balfour dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 3/12/2008.

Bond belum mau membuka rincian bukti yang diperoleh polisi untuk mendakwa Balfour terkait penembakan Ibu (Darnell Donerson), saudara laki-laki (Jason Hudson), dan keponakan (Julian King) bintang 'Dream Girls' itu. 

Ibu dan saudara laki-laki Hudson ditemukan tewas tertembak pada 24 Oktober kemarin di kediaman Donerson di Wilayah Sebelah Selatan kota Chicago. Empat hari berselang, jenazah keponakan Hudson ditemukan di dalam mobil sport yang dilarikan oleh tersangka.

Julian King ditemukan tewas tertembak di mobil sport yang terparkir di Wilayah Sebelah Barat kota Chicago itu. Sebuah senapan yang diduga bekas dipakai tersangka ditemukan tidak jauh dari lokasi pembunuhan itu. 

Pihak penyelidik menemukan bukti, Balfour memiliki senjata yang sama dengan yang ditemukan untuk menembak King.



Drama Queen Of Tears Cetak Sejarah dengan Rating Tertinggi Mencapai 24,8 Persen
Ilustrasi Monas Jakarta

Jakarta Resmi Ganti Nama Jadi DKJ Usai Jokowi Teken UU 2/2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024