Layakkah Cut Tari Dibawa ke Persidangan

Cut Tari Menggelar Jumpa Pers
Sumber :
  • Antara/ Teresia Aan

VIVAnews - Polisi telah merampungkan penyidikan kasus video porno yang melibatkan Cut Tari. Berkas yang dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelimpahan ke kejaksaan tadi pagi," kata pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di kantornya, Gedung Sumitmas, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2010.

Kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas. Jika bukti-bukti sudah memenuhi kelengkapan pasal-pasal yang disangkakan otomatis Cut Tari akan segera menjalani persidangan. Jika belum, kejaksaan akan mengembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi dengan bukti tambahan.

"Kalau bukti-bukti tetap tak bisa memenuhi pasal yang disangkakan juga baru dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Hotman.

Cut Tari dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang asusila.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024