- Antara/ Teresia Aan
VIVAnews - Polisi telah merampungkan penyidikan kasus video porno yang melibatkan Cut Tari. Berkas yang dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelimpahan ke kejaksaan tadi pagi," kata pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di kantornya, Gedung Sumitmas, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2010.
Kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas. Jika bukti-bukti sudah memenuhi kelengkapan pasal-pasal yang disangkakan otomatis Cut Tari akan segera menjalani persidangan. Jika belum, kejaksaan akan mengembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi dengan bukti tambahan.
"Kalau bukti-bukti tetap tak bisa memenuhi pasal yang disangkakan juga baru dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Hotman.
Cut Tari dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang asusila.