Apakah Ariel Peterpan Akan Bebas?

Ariel di ruang tunggu PN Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/ Beno Junianto

VIVAnews - Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus video porno. Apakah Ariel akan dituntut maksimal atau sebaliknya?

Sidang pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Januari sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami harapkan sidang bisa berjalan tepat waktu, Ariel bisa datang ke ruangan tepat pukul 09.00 pagi," kata Rusmanto, Jaksa Penuntut Umum, saat dihubungi VIVAnews.com, semalam.

Pengacara Ariel, Boy Afrian Bonjol juga sangat yakin kliennya akan bebas dari segala tuntutan hukum. Afrian menilai tim Jaksa Penuntut Umum bekerja secara profesional.

"Kami yakin Ariel akan bebas. Karena di sini saya melihat jaksa itu masih adil, profesional dan obyektif. Makanya saya yakin jaksa akan membebaskan," Afrian menjelaskan.

Sebelumnya, Ariel yang ditemui sebelum sidang mengaku sudah menyiapkan nazar jika bebas. Ariel berharap akhir Januari 2011 sidang kasusnya sudah selesai.

Ia mengaku ingin kembali beraktivitas seperti sedia kala dan menjalani profesi sebagai musisi dan vokalis Peterpan. "Ini sudah berjalan hampir setahun ya. Nggak kerasa. Sudah rindu beraktivitas lagi, soalnya sudah biasa sibuk," ucapnya.

Kekasih Luna Maya ini pun memgungkapkan keingininannya untuk segera menghirup udara bebas. Bahkan, Ariel sudah mempersiapkan nazar. "Ada nazar, tapi aku nggak mau kasih tahu. Masih rahasia pokoknya," kata Ariel.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana, Ariel didakwa tiga pasal dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara dan denda terberat Rp6 miliar.

Dalam dakwaan pertama Ariel, hukuman penjara minimum 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Dakwaan kedua bagi Ariel adalah pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ariel terancam enam tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. Dakwaan ketiga pasal 282 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 56 ke-2. (hs)

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!
Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK.

Ganjar Tegaskan Siap jadi Oposisi: Bisa Buat Banyak, Bantu Kawan Maju Pilkada

Bagi mantan capres Ganjar Pranowo, dalam bidang politik banyak yang bisa dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024