- VIVAnews/ Syahrul S Anshari
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Ariel dalam kasus video asusila. Atas vonis tersebut, Ariel akan mengajukan banding.
Menurut OC Kaligis, pengacara Ariel, pihaknya akan segera memikirkan langkah selanjutnya untuk mengajukan banding.
"Yang pasti kita akan mengajukan banding. Kalau kita lihat ada dua peranan di sini, si Anggit dan Reza. Ahli juga tidak bisa sependapat karena teori keakuratannya hanya 50 persen," kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Januari 2011.
Lantas, bagaimana tanggapan OC Kaligis terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ariel? "Keadilan itu nggak perlu ada desakan dari masyarakat," ujarnya.
Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kekasih Luna Maya tersebut dan denda sebesar Rp250 juta.
Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia. (umi)