Yoyo 'Padi' Divonis 1 Tahun Penjara

Yoyo 'Padi'
Sumber :
  • VIVAnews/Gestina Rachmawati

VIVAnews - Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan Yoyo 'Padi' digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun bagi penggebuk drum grup band Padi ini.

Majelis hakim yang diketuai oleh Supradja, mengungkapkan mereka tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum Yoyo yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu tanpa kesadaran.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun kepada saudara Surendro Prasetyo, dipotong masa tahanan.  Dan hukuman tersebut dijalankan dengan rehabilitasi," kata ketua majelis hakim Supradja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2011.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut Yoyo dan kuasa hukumnya langsung berdiskusi dan akhirnya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU, Yussie Cahaya mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yoyo.

Yoyo ditahan sejak tanggal 28 Februari 2011 lalu. Mantan suami Rossa ini tertangkap pihak kepolisian di Apartemen Sudirman Park dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. Ia digiring ke kantor Badan Narkotika Nasional dan kemudian akhirnya menghuni Rutan Salemba.  (eh)

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024