Pantaskah Saipul Jamil Jadi Tersangka?

Saipul Jamil dan istri Virginia
Sumber :
  • Beno Junianto

VIVAnews -- Bagai jatuh lalu tertimpa tangga. Gambaran ini mungkin pantas mewakili nasib pedangdut, Saipul Jamil. Ia kehilangan istrinya, Virginia Anggraeni dalam kecelakaan maut di Km 9,7 Tol Cipularang. Tak hanya itu, kini ia harus mempertanggungjawabkan peristiwa itu secara hukum.

Kepolisian menganggap Ipul --  nama akrabnya -- bertanggung jawab, lalai sehingga menyebabkan orang meninggal. Sebab, ia berada di belakang kemudi, saat mobil Avanza merah marun menabrak pembatas jalan dan terbalik. Data awal yang dihimpun polisi, mobil nahas tersebut hanya memiliki satu rem dan overkapasitas -- diisi 10 penumpang, padahal kapasitasnya hanya enam.

Polisi membidik Saipul Jamil sebagai tersangka. Ia akan dijerat Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang kelalaian dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ipul terancam pidana 6 tahun.

Pertanyaannya, patutkah Saipul Jamil yang juga korban dijadikan tersangka?

Kriminolog, Adrianus Meliala mengatakan ada dua sisi ketika melihat kasus Saipul Jamil. Pertama, "polisi memang secara sistem pidana, boleh dan benar bertindak formal. Menetapkan tersangka jika ada unsur-unsur. Sementara pertimbangan kemanusiaan akan diberikan hakim," kata Adrianus saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 5 September 2011 malam.

Namun, di sisi lain, pertimbangan kemanusiaan juga bisa diberikan polisi sejak awal. Mengingat," dia juga korban, kehilangan istrinya," kata Adrianus. "Apalagi, niat atau intensi untuk berbuat jahat, saya rasa nggak ada. Namanya saja keluarga, apa kalau minta ikut, masa ya dilarang. Juga, tak semua orang berlebaran dalam kondisi mobil baik, apalagi mobil itu rental."

Kini, nasib hukum Saipul Jamil terserah pada polisi. "Apakah polisi bersikap dingin dalam artian formal kemudian biarlah hakim yang menggunakan pertimbangan kemanusiaan. Atau sejak awal polisi mempertimbangkan kemanusiaan."

Meski demikian, Adrianus menilai, kasus Saipul Jamil masih terlalu dini untuk diperkirakan akhirnya. "Ini masih terlalu pagi, polisi baru memberi sangkaan."

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ronny Liwaha mengatakan, jika polisi punya bukti dan menganggap Saipul Jamil bersalah, segerakan ke pengadilan. "Jangan ditahan, langsung ke pengadilan. Biar hakim yang memutuskan," kata Ronny. Dia menambahkan, tak semua tersangka perlu dikenakan penahanan.

Saipul, dia menambahkah, bisa dipidana bila ia diputuskan bersalah. "Kalau hakim memutus bebas, berarti polisi kita yang lalai. Jika hakim memutus bebas, mungkin banyak orang setuju," kata Ronny.

Sebelumnya, saat dimintai komentar soal kemungkinan dia dijadikan tersangka. Saipul Jamil mengaku bingung. Namun, ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan Polri. "Insya Allah saya siap. Tapi saya harus tahu dulu alasan-alasan saya jadi tersangka apa. Tapi jika nanti ada panggilan dari polisi untuk menjadi saksi, sebagai warga negara yang baik, saya pasti datang,” katanya.

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Saipul membantah tuduhan mengantuk atau mengebut saat mengendarai mobil celaka itu. Ipul mengaku, saat berkendara, ia seperti didorong angin hingga akhirnya terguling. "Saya ngerasa kecelakaan itu pure karena dorongan angin yang kencang, seperti angin topan," ujar Ipul.

Ia juga menduga kondisi mobil rental yang ia sewa seharga Rp450 ribu per hari menjadi salah satu faktor kecelakaan. "Saat pertama dicoba ada yang bunyi di bagian remnya." (sj)

Baca juga:

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Geger Gadis Cilik Pakai Sumpal Payudara

Cerai, Wanita Tergemuk Ini Akhirnya Diet

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024