Istri Gus Dur Saksi Mantan Istri Bambang Tri

Halimah [foto lama]
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

VIVAnews – Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil.

Menurut Sinta, kalimat "antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seharusnya tidak digunakan sebagai alasan jatuhnya talak.

"Sebab jika frasa itu tetap ada tanpa ada penjelasan penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, justru akan membuka peluang jatuhnya talak," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2011.
 
Sinta mengatakan, terhadap frasa itu para ulama fiqih berbeda pendapat. Kelompok pertama berpendapat perselisihan dan pertengkaran dapat menjadi alasan menjatuhkan talak karena telah mengingkari tujuan pernikahan. Sementara kelompok kedua berpendapat perselisihan dan pertengkaran sama sekali tidak bisa menjadi alasan menjatuhkan talak.
 
“Pendapat kelompok kedua ini merupakan pendapat jumhur fuqaha, termasuk ulama penganut madzahibul arba’ah,” ungkapnya.

Jika frasa ini tetap dipertahankan akan menghilangkan hak-hak konstitusional bagi setiap pasangan yang ingin mempertahankan perkawinannya. Frasa ini telah mengabaikan upaya setiap pasangan yang ingin terus memperjuangkan kelangsungan perkawinannya sesuai tuntutan agama.
 
“Jika ini terjadi, sama saja Islam tidak memberikan perlindungan terhadap orang yang berusaha mencari kebaikan dalam suatu perkawinan, terlebih talak perkara halal yang dibenci Allah. Frasa itu bertentangan dengan ditetapkan suatu hukum dan juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945,” ungkapnya.

Sinta mencontohkan, jika seorang lelaki yang sudah bosan terhadap istrinya akan mencari gara-gara yang bisa menimbulkan pertengkaran agar bisa menjatuhkan talak kepada istrinya.

“Sakralitas perkawinan ini sesuai Alquran, Ar-Rum ayat 21, akan dikalahkan ego manusia yang bisa memancing timbulnya perselisihan atau pertengkaran,” tutur Sinta.
 
Namun, talak diperbolehkan sepanjang membawa kemaslahatan bagi semua pihak. Artinya, perceraian dilakukan sebagai upaya menjaga harkat kemanusiaan, bukan melegitimasi niat memuaskan nafsu semata. Sinta mengutip hadits Rasulullah yang berbunyi, la'anallahu kulla zawwaq mitlaq yang artinya Allah melaknat setiap orang yang sering berkawin dan bercerai.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Karena itu, alasan perceraian perlu persyaratan yang sangat ketat dengan memperhatikan hak-hak kaum perempuan karena dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak menyebut secara rinci alasan talak. Namun, Imam Maliki dan Imam Syafi’i menafsirkan sebab diperbolehkan talak diantaranya adanya sighat talak, khuluk, nusyuz, ila’ (bersumpah tak menyetubuhi istri),” katanya.

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024