Marcella Minta Rehabilitasi Nama Baik

VIVAnews - 'Tatkala Fakta Imajiner Mendakwa Marcella Zalianty'. Ini bukan judul puisi, melainkan eksepsi. Bantahan dari kuasa hukum aktris berambut panjang itu terhadap dakwaan JPU.

Hotman Paris membacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2009 siang. Selain dia, 12 pengacara lain hadir membela Nona Zalianty dari tuduhan penculikan dan penyiksaan terhadap Agung Setiawan.

Pihak Marcella menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. JPU kurang cermat karena tidak menguraikan peran Marcella dalam tiga pasal yang dituduhkan padanya.

Hotma lalu menyebut beberapa point dalam surat dakwaan mengenai kejadian yang berlangsung 2 dan 3 Desember 2008 silam. Malam Agung diculik serta keesokan harinya.

Misalnya tuduhan pelanggaran Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan. Surat dakwaan menyebutkan 'Meminta Ananda Mikola menyuruh M.Haryanto menemui saksi untuk dipertemukan dengan terdakwa'.

"Surat dakwaan ini direkayasa untuk mendapatkan saksi mahkota," kata Hotman dalam persidangan.

Sebagai kesimpulan, pihaknya meminta Majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Selain itu Marcella minta dibebaskan, serta nama baiknya direhabilitasi.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah
Warga Malaysia menerima suntikan vaksin AstraZeneca di Kuala Lumpur.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Para pengacara berpendapat bahwa vaksin AstraZeneca-Oxford cacat dan kemanjurannya sangat dilebih-lebihkan, sebuah klaim yang dibantah keras oleh AstraZeneca.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024