Roy Marten Ingin Bebas Bersyarat

VIVAnews - Roy Marten dipenjara karena kasus shabu-shabu. Ayah Gading Marten itu berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat.

"Mungkin minggu depan kita akan mengurus berkas-berkasnya," kata asisten Ana Maria, istri Roy kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 13 Maret 2009.

13 November 2007 silam Roy ditangkap bersama tiga orang lain di Hotel Novotel Surabaya. Polisi menemukan barang bukti shabu-shabu dan alat penghisapnya di kamar itu.

Ironisnya aktor gaek itu baru saja pulang dari memberikan testimonial sebagai seorang eks pecandu. Kesaksiannya itu dibaginya dalam acara penandatanganan MoU dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Terbukti bersalah, Roy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa hukumannya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 3,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Roy pernah dipenjara karena kasus narkotika selama 9 bulan subsider 3 bulan. Ia mendapat remisi dan keluar 1 Oktober 2006.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024