Penantian Inul Vizta yang Tertunda

VIVAnews - Penundaan demi penundaan terus terjadi dalam sidang tuntutan Rp 5,5 Triliun terhadap Inul Daratista.

Sidang yang digelar Rabu 25 Maret 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengalami hal serupa. Agenda sidang menjadwalkan pembacaan replik oleh pihak penggugat, Yayasan Guru Nahum Situmorang.

Namun Leonardo Pasaribu, kuasa hukum penggugat menyatakan minta penundaan karena pihaknya sedang menunggu surat dari Pemda DKI terkait legalitas PT Suka Nada Indah.

Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap menyatakan sebaiknya sidang dilanjutkan ke pembuktian. "Kita minta diberi waktu sampai Senin," kata Leonardo.

Hakim setuju. Sidang akhirnya ditunda sampai Senin 30 Maret 2009 mendatang. "Dengan catatan, kalau saudara tidak siap maka dianggap tidak menggunakan haknya," kata Panusunan.

Yayasan Guru Nahum Situmorang menggugat Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inul dituding melanggar hak cipta lagu-lagu ciptaan komponis Guru Nahum Situmorang yang memiliki hak atas cipta atas 171 lagu.

Mohamed Salah Rahasiakan Penyebab Ribut dengan Klopp
Zita Anjani

Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini

Foto tersebut langsung viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan ulama hingga publik figur ramai-ramai menyoroti tindakan Zita Anjani.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024