Prince Wajib Bayar Utang US$ 58 Ribu

VIVAnews - Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Gregory Alarcon telah ketok palu. Musisi Prince wajib melunasi utangnya senilai US$ 58 ribu. Nilainya lebih dari Rp 630 juta.

Uang ratusan juta rupiah itu harus dibayarkannya pada Ian C.Lewis. Lewis yang berprofesi sebagai editor mengklaim telah bekerja tanpa dibayar oleh pelantun 'The Most Beautiful Girl in the World' tersebut. Bukan hanya itu, alat-alat kerjanya juga tidak dikembalikan oleh Prince.

VIVAnews kutip dari Associated Press, Minggu 9 November 2008, putusan itu tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Lewis. Editor tersebut sebelumnya meminta ganti rugi US$ 1 juta. Lewis menuntut Prince dan perusahaannya Paisley Park Enterprises pada Oktober 2007 lalu.

Selain itu, hakim juga membantah klaim Lewis bahwa Prince dan perusahaannya merusak komputer senilai US$ 25 ribu miliknya. Tidak ada bukti yang terlampir.

Pengacara Prince mengundurkan diri dari kasus ini. Penyanyi lawas itu pun hadir di pengadilan tanpa dibela pengacara.

Prince yang lahir 50 tahun silam di Minneapolis, Amerika Serikat merupakan penyanyi yang terkenal sejak akhir '70-an silam. Musisi multitalenta ini juga seorang penulis lagu, produser, juga pernah menjajal profesi aktor.

Pencapaian Indonesia U-23 Hasil Upaya Semua Pihak
BRIN gelar kickoff pameran Indonesia Electric Motor Show 2024 (IEMS 2024)

BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menggelar kick off pameran Indonesia Electric Motor Show 2024 (IEMS 2024). IEMS akan kembali diintegrasikan InaRI Expo 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024