Dasar Hukum Gugatan Syamsul Fuad kepada Falcon Pictures

Syamsul Fuad.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Polemik gugatan penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' (1972), Syamsul Fuad, kepada pihak Falcon dan Max Pictures, bertumpu pada hak cipta atas judul film tersebut dan karakter 'Pengki' di dalamnya.

Penulis Benyamin Biang Kerok Belum Menyerah

Kuasa hukum Syamsul Fuad, Bakhtiar Yusuf menjelaskan, hak atas kedua hal tersebut murni berada di tangan Syamsul Fuad, dan bukan di rumah produksi terdahulu yang memang memegang hak edar filmnya.

"Hak edar di tangan produser, itu benar. Tapi hak cipta sebagai penulis, tetap (ada di tangan penulis)," kata Bakhtiar kepada VIVA.

Tuntutan Ditolak, Penulis Naskah Benyamin Biang Kerok Kecewa

"Kita harus bedakan hak atas film dengan hak atas script (naskah)," ujarnya menambahkan.

Bakhtiar menegaskan, karena film garapan Falcon dan Max Pictures itu menggunakan judul yang sama dan nama karakter yang sama, sementara isi ceritanya telah dimodifikasi tanpa izin kliennya itu, maka di situlah letak permasalahan sebenarnya.

Gugatan Rp1 Miliar Syamsul Fuad ke Falcon dan Max Pictures Ditolak

Baca juga: Produser Duga Ada Biang Kerok di Balik Kisruh Film Benyamin

"Jadi ada hal yang memang (disebut sebagai) modifikasi ciptaan. Itu hak mereka lah untuk memodifikasi, cuma kita juga berhak untuk menuntut dan dijamin undang-undang. Hak untuk mempertahankan hak, untuk terjadinya modifikasi ciptaan," kata Bakhtiar.

Film Benyamin Biang Kerok

Saat ditanya apa dasar hukumnya, Bakhtiar pun menjelaskan bahwa dalam pasal 5 ayat 1 (c) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di situ dijelaskan bahwa pencipta itu memiliki hak untuk mempertahankan hak moralnya dalam hal terjadinya modifikasi ciptaan.

Baca juga: Jawaban Falcon Atas Gugatan Penulis Benyamin Biang Kerok

"Jadi pada saat produser memiliki film, bukan berarti dia bisa mengacak-ngacak semuanya atas kekayaan intelektual di dalam film itu. Selama ini kan film Benyamin Biang Kerok pas muncul di televisi swasta kita enggak mempermasalahkan. Karena memang hak (edar) nya ada di produser film. Tapi pada saat (ceritanya) diacak-acak kemudian dtampilkan kembali, otomatis ini haknya Pak Fuad. Jadi karena semuanya melekat, ada kesamaan judul dan ada karakter Pengki," kata Bakhtiar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya