Keluh Kesah Syamsul Fuad Jalani Proses Sidang Berbulan-Bulan

Syamsul Fuad penulis film Benyamin Biang Kerok 1972
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA – Sidang putusan tuntutan yang dilayangkan Syamsul Fuad pada rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures dilaksanakan pada Rabu, 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Penulis Seret Pihak Lain dalam Kasus Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Syamsul merasa haknya sebagai penulis naskah film Benyamin Biang Kerok 1972 telah dilanggar. Sebelum sidang dimulai, Syamsul terlihat membayar sejumlah biaya administrasi persidangan senilai Rp2,5 juta.

“Ini yang kedua kali bayar Rp2,5 juta, sebelumnya bayar Rp3,5 juta,” ujar Syamsul sambil menunjukkan kuitansi pembayaran bertulis, ‘panjer pemohon HAKI.’

Penulis Benyamin Biang Kerok Belum Menyerah

Kakek berusia 81 tahun ini mengungkapkan keluh kesah selama lima bulan menjalani proses persidangan yang panjang. 

“Capek bukan main bolak-balik. Nunggunya juga capek hampir setiap sidang. Pengacara mereka seenaknya aja acara jam 10 datangnya jam 11, 12,” tuturnya.

Tuntutan Ditolak, Penulis Naskah Benyamin Biang Kerok Kecewa

Agar kesehatannya tidak menurun, Syamsul mengaku selalu menghadapi sidang dengan santai. “Makanya saya hadapi dengan santai. Kalau kalah jangan menyesal, mesti tenang. Anggap saja kalah tapi tetap berjuang,” ungkapnya di ruang tunggu.

Dalam surat perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan 5 Maret 2018, Syamsul melayangkan tuntutan senilai Rp1 miliar dan pembagian royalti atas film Benyamin Biang Kerok garapan sutradara Hanung Bramantyo.

Benyamin Biang Kerok 2.

Benyamin Biang Kerok 2, Menuntaskan Misi Mencari Harta Karun

Benyamin Biang Kerok 2 tayang di Disney+ Hotstar sejak 18 September.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2020