- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Aktor Dimas Anggara masih tersandung dugaan penganiayaan. Terkait hal tersebut, sang korban, Fiqih Alamdyah didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna mendatangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ini sudah dari lidik menuju sidik. Status (pemeriksaan) nya sudah naik. Jadi dua alat bukti dari awal mula sudah cukup," kata Henry saat diwawancara di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Henry sempat menanyakan kepada penyidik mengenai status Dimas. Ia seolah mendapat titik cerah karena bintang film London Love Story itu kemungkinan besar akan segera menjadi tersangka.
"Jadi kita juga sudah tanyakan ke penyidik, kira-kira sampai jadi tersangka berapa lama? Kurang lebih sekitar dua minggu," ujarnya.
Sebelumnya, Fiqih melaporkan Dimas Anggara ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penganiayaan, yang kabarnya dilakukan Dimas Anggara perihal salah paham atas pengelolaan suatu tempat usaha.
Kejadian yang berlangsung pada 23 Februari 2018 itu saat ini masih ditangani oleh Polsek Cilandak. Pada 4 April, Dimas memenuhi panggilan polisi terkait laporan tersebut.