Sama-sama Sepakat Rekam Seks, Hukum Tak Bisa Jerat Eks Pacar Goo Hara

Goo Hara
Sumber :
  • soompi

VIVA – Politikus Korea Selatan, Kim Kyung Jin turut bicara soal kasus Goo Hara dan mantan kekasihnya, Choi Jung Bum. Hara melaporkan Choi Jung Bum karena mengancam menyebarkan video rekaman adegan seks mereka kepada publik.

Bukan Cuma Lee Sun Kyun, Ini 4 Sahabat IU yang Meninggal karena Bunuh Diri

Dilansir dari Koreaboo, 9 Oktober 2018, Kim mengklaim jika Choi tidak bisa dihukum atas tuduhan tersebut, karena rekaman adegan seks mereka bersifat konsensus, atau sudah disepakati bersama. Saat ini, Kim justru sedang menyerukan proses hukum yang lebih kuat untuk melindungi kasus-kasus seperti Goo Hara.

Seperti yang diketahui, Goo Hara baru-baru ini mengungkapkan jika permusuhannya dengan mantan pacar dimulai ketika ia diduga memeras Choi dengan video-video mereka saat sedang berhubungan seks. Tak tinggal diam, Choi pun segera menjelaskan bahwa Goo Hara adalah orang yang memulai syuting dan 'memegang kendali' atas video tersebut.

15 Artis Korea Meninggal karena Bunuh Diri, Terbaru Lee Sun Kyun

Kim Kyung Jin, dalam wawancaranya, mengungkapkan bahwa mantan pacar Goo Hara itu kemungkinan besar tidak akan dihukum karena video seks tersebut, karena Goo Hara sudah menyetujui pembuatan video itu. Akan sulit bagi Choi untuk dituntut secara hukum.

Kim mengatakan jika Undang-undang yang berlaku di Korea Selatan saat ini, tidak memungkinkan menghukum seseorang yang menyebarkan adegan seks mereka jika sudah disepakati antara dua belah pihak.

Selain Oh In Hye, 5 Artis Korea Ini Pilih Akhiri Hidupnya Sendiri

"Dengan Undang-Undang saat ini, tidak mungkin untuk menghukum seseorang karena menyebarkan rekaman adegan seks dengan persetujuan kedua belah pihak," katanya.

Kim Kyung Jin pun bersikeras jika seseorang menunjukkan video pribadinya selama perseteruan berlangsung, hal itu ditafsirkan sebagai pemerasan dan bersifat mengancam. 

"Menunjukkan mantan pacar Anda, 'Saya punya ini (rekaman adegan seks), jadi Anda harus melakukan apa yang saya katakan.' Tidakkah logis untuk berfikir jika kita menganggapnya bukan sebuah ancaman? Itu adalah ancaman pasif, ancaman diam," kata Kim.

Kim menyuarakan tuntutan mereka untuk menciptakan dan memperkuat hukum bagi orang-orang yang menggunakan video pribadi sebagai bentuk ancaman.

"Kami mengusulkan upaya untuk menghukum mereka yang menggunakan video pribadi sebagai ancaman, dengan hukuman penjara 3 tahun lamanya,"

Ketika kasus penyelidikan Goo Hara dan Choi Jung Bum terus berlanjut, lebih dari 200.000 orang telah menandatangani petisi agar Choi dihukum terkait video yang dimilikinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya