Eksepsi Ditolak, Reza Bukan Sewa Pengacara

Reza Bukan.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Presenter Reza Bukan kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 12 November 2018. Reza datang sekitar pukul tiga sore untuk menjalani agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

Sebelumnya, dalam eksepsi yang ditolak hakim, Reza merasa penangkapan yang dilakukan terhadapnya pada 30 Juni 2018 lalu tidak sesuai dengan pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang tahun 1981. Sebab saat itu tidak ada surat penangkapan maupun saksi dari tetangga atau ketua RT.

Setelah eksepsi ditolak, Reza akhirnya meneruskan persidangan dengan menyewa pengacara. “Iya ada (pengacara) nanti. Sudah susah, sih. Ya sekarang ikhlasin saja deh. Banyakin bersabar saja,” tuturnya sebelum proses sidang.

Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Gegara Narkoba!

Reza Bukan ditangkap dengan barang bukti 0,58 gram sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (csr)

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ringkus artis Rio Reifan atas kasus penyakit gunakan narkoba, Minggu 27 April 2024.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan Rio Reifan positif mengonsumsi sabu. "Iya (hasil tes urine) positif. Narkoba sabu,” ujar Syahduddi.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024