- VIVA/Putri Dwi
VIVA – Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Usai divonis bersalah, Ahmad Dhani langsung dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, saat ini Dhani diketahui tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Ahmad Dhani secara resmi dipindahkan dari LP Cipinang ke Surabaya pada 7 Februari 2019 pukul 01.00 dini hari.
Telah mendekam di penjara sejak beberapa hari lalu, Ahmad Dhani dikabarkan dalam kondisi baik. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Hendarsam Marantoko secara langsung.
“Alhamdulillah mas Dhani sejauh ini sangat konsisten dan stabil kondisi psikologisnya ya,” ungkap Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Februari 2019.
Hendarsam merasa, Ahmad Dhani merupakan sosok yang luar biasa karena bisa melewati sederet masalah dengan lapang dada.
“Saya melihat Mas Dhani salah satu orang yang saya kenal yang paling mempunyai nyali ya mungkin Mas Dhani,” katanya.
Ia pun menambahkan, “Jadi itulah yang coba ditularkan Mas Dhani kepada kita semua bahwa dalam menghadapi masalah dan apabila itu diyakini kebenarannya bahwa itu sesuatu hal yang benar, walaupun kita berada di ujung tombak, ya kita enggak akan mundur dengan hal tersebut."