Gara-gara Farhat Abbas, Galih Ginanjar Dipindah ke Sel Tikus
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Tindakan pengacara Farhat Abbas yang merekam permintaan maaf tersangka kasus 'ikan asin' Galih Ginanjar dari dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, berbuntut pemindahan sel. Galih Ginanjar dipindahkan ke sel tikus atau sel isolasi.
"(Dipindahkan ke) Sel isolasi. Enggak boleh (dijenguk)," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Agustus 2019.
Isolasi dilakukan karena apa yang dilakukan Galih dan pengacaranya itu menyalahi aturan. Seharusnya tidak boleh membawa telepon genggam ke dalam rutan.
"Jadi, siapa pun yang besuk itu, HP tidak boleh dibawa, kan diperiksa oleh anggota kita. Ya mungkin dia menyembunyikan di suatu tempat," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menambahkan ulah Farhatlah yang membuat Galih mendapat hukuman dari polisi. Galih Ginanjar pun diisolasi seminggu akibat ulah Farhat.
"Di SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak diperbolehkan membawa HP. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan, suami siri dari Barbie Kumalasari itu menyampaikan langsung permintaan maaf dari dalam penjara untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, melalui sebuah video. Dalam video yang diunggah oleh akun @lambe_turah, terlihat Galih yang mengenakan baju berwarna hitam berada di dalam penjara dengan latar belakang tempat video, jeruji besi.
Diketahui, kasus ini bermula ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.
Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin.' Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019 lalu.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.
Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. (ase)