Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Kenaikan Iuran Tidak Menyusahkan Rakyat

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditolak sejumlah pihak. Mereka beranggapan bahwa kenaikan itu akan berdampak dan menyusahkan masyarakat miskin.

BPJS Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Pepres Nomor 59 Tahun 2024

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Ia menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak akan berdampak pada masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Jadi untuk segmen tidak mampu, pemerintah sudah membayar dana Rp151 triliun selama tahun 2014 sampai 2019. Ini di luar suntikan dana tambahan. Jadi kalau kita lihat pemerintah komitmen untuk membayari," ucap Fachmi saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

Fachmi menjelaskan, khusus untuk tahun 2019, ada sekitar 96,8 juta jiwa masyarakat miskin yang ditanggung oleh pemerintah dengan dana Rp 35,84 triliun dari APBN. Sedangkan jika digabung dengan Jamkesda, ada sekitar 133 juta masyarakat miskin yang ditanggung dengan dana sebesar Rp48,71 yang digelontorkan.

"Bahwa dengan Perpres ini tidak menyusahkan, tidak terganggu. karena semua iuran ini dicantumkan iuran PBI dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu," kata dia.

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Sebelumnya dalam Perpres tersebut diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sementara untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per orang per bulan.

Sementara untuk kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya