Sambil Tersenyum, Ririn Ekawati Ucap Syukur Usai Diperiksa di BNN

Ririn Ekawati.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Aktris Ririn Ekawati kembali ke Polres Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan di BNN, Lido, Jawa Barat, Senin, 9 Maret 2020. Mobil yang membawa Ririn tiba di Polres Jakarta Barat sekitar pukul 15.50 WIB. Ririn didampingi beberapa petugas kepolisian.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Para peliput coba bertanya mulai dari kabar, anak hingga hasil pemeriksaan. Meski dihujani pertanyaan, bibir Ririn tetap tidak terbuka. Sesekali Ririn hanya melempar senyum manis dan membenarkan rambutnya yang diterpa angin kencang pada sore itu.

Alhamdulillah,” ujar Ririn Ekawati.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

Ia dikawal hingga naik ke lantai dua. Tidak ada kata-kata lain yang terucap. Ririn diberangkatkan ke BNN guna menjalani pemeriksaan pada darah dan rambut. Sebelumnya, Ririn telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Menurut pengakuan asistennya, ITY alias IND, Ririn ditawarkan setengah butir pil happy five sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Ririn mengaku pada polisi, menolak tawaran tersebut.

Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Gegara Narkoba!

“Pemeriksaan ini dilakukan secara transparan karena ITY menyebutkan bahwa setengah butir digunakan oleh saudari RE tapi pemeriksaan urine negatif. Mungkin ada hal lain lain. Untuk memastikan, kami adakan ujian lain,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar.

Sampai saat ini, status Ririn Ekawati masih sebagai saksi. Belum ada keterangan lebih lanjut kapan hasil tes BNN akan diumumkan. Sementara itu, ITY, asisten Ririn, telah ditetapkan jadi tersangka. Hasil tes urine ITY positif menggunakan narkoba.

“Ini masih kita dalami. Kalau dalam pengakuan, RE mengaku tidak menggunakan (narkoba),” ucap Ronaldo.

Selain itu, polisi menemukan lima butir pil happy five. Dua di antaranya di dalam tas ITY yang disimpan di dalam mobil Ririn Ekawati dan tiga lainnya di tempat tinggal ITY. Asisten Ririn dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya