Polisi Dalami Motif Catherine Wilson Konsumsi Narkoba

Catherine Wilson.
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya masih mendalami motif artis Catherine Wilson mengonsumsi narkoba. Catherine ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli 2020 di rumahnya di kawasan Cinere, Depok.

Melemah ke Level Rp 16.058 Per Dolar AS, Ada Harapan Rupiah Menguat Hari Ini

"Sampai saat ini kita masih dalami motifnya, nanti biar dia yang jawab," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Dalam perkara ini, kata dia, tak hanya Catherine yang diamanka, tapi juga seorang security inisial J. Keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, diketahui melalui test urine. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Kita berhasil menangkap 2 tersangka, Catherine Wilson alias K sebagai pemilik rumah dan J sebagai sekuriti di rumah tersebut," katanya.

Catherine Wilson

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Keduanya langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal masalah narkoba tersebut.

"Pemeriksaan awal memang benar adalah pengguna. Pertama tes urine positif kedua-duanya metamfetamin, baik Catherine Wilson maupun J," katanya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya