Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono. Agenda persidangan kali ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Video Viral Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Penjelasan Polisi

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Dwi Sasono bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu. JPU menuntut Dwi dengan sembilan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

JPU juga meminta agar barang bukti ganja dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Baca Juga: Terungkap, Dwi Sasono Konsumsi Ganja Tak Pernah Habis Selinting

Dwi Sasono.

Sementara, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menyampaikan jika ia akan segera menyiapkan nota keberatan atau pledoi untuk persidangan selanjutnya.

"Kami kan tadi bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan, akan mengajukan pledoi minggu depan. Jadi belum bisa kita hitung-hitung (bebas) gitu ya," kata Firdaus.

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Pemadam kebakaran (Foto ilustrasi)

Viral Pria di Medan Bakar Rumah Sendiri Diduga Kecanduan Narkoba, Pihak Keluarga Minta Rehabilitasi

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria membakar rumahnya sendiri. Diduga kuat, tindakan nekad ini dilakukan karena pria tersebut kecanduan narkoba

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024