Lawan Nikita Mirzani, Pendukung Puan Maharani Siapkan 100 Pengacara

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_17

VIVA – Sindiran artis sensasional Nikita Mirzani yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berbuntut panjang. Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN), ormas pendukung Puan, langsung mengambil sikap.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

GPMN secara tegas meminta Nikita Mirzani meminta maaf kepada Puan Maharani, terlebih artis yang terkenal karena sensasi tersebut menyinggung-nyinggung Pancasila. GPMN sendiri menilai aksi Nikita Mirzani mengomentari insiden mic mati di DPR itu sebagai bagian hanya mencari sensasi.

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN), Ali Nugroho sangat menyayangkan aksi bullying yang dilakukan Nikita terhadap Puan dan dengan tegas meminta sang artis meminta maaf.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Keseriusan GPMN untuk mempermasalahkan Nikita Mirzani juga dibuktikan dengan disiapkannya 100 pengacara untuk melawan sang artis.

"GPMN akan kumpulkan 100 advokat-advokat dari sabang sampai Merauke yang ada di 30 Provinsi. Dalam waktu 1x 24 jam bila Nikita tidak memohon maaf. Kami adukan ke dewan pers. Kami akan layangkan somasi. Berkomentar tidak esensi." kata Ali dalam keterangannya.

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Sebelumnya, Nikita Mirzani memang menyindir insiden mic mati yang terjadi saat sidang RUU Omnibus Law di Gedung DPR.

“Kenapa ibu Puan Maharani matiin mikrofonnya? Kurang fair ketika orang sedang menyuarakan suaranya tapi tidak bisa didengar, Negara ini dibangun atas dasar Pancasila. Masih inget ga pancasila dari 1 sampai ke 5 jangan sampai aku datangkan tante Lala ni ke DPR RI," tulis Nikita Mirzani lewat Instagramnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

DPR menyindir kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang signifikan 50-100 persen mestinya tak boleh terjadi secara mendadak. Kata DPR, kenaikan harusnya secara bertahap. 

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024