Polisi Sebut Ada 5 Akun Dilaporkan Terkait Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel, berbuntut panjang. Saat ini, kasus peredaran video syur tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), terkait kasus penyeberan video syur mirip Gisel tersebut.

“Ya kami tetap patroli cyber tetap jalan, kami akan terus melihat berkoordinasi dengan Kominfo tentang hal ini. Kalau akun-akun itu meresahkan masyarakat apalagi asusila, kita akan usulkan karena itu kewenangan Kominfo,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 9 November 2020.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran video syur mirip Gisel tersebut. Laporan pertama masuk pada tanggal 7 November, yang kedua masuk pada tanggal 8 November.

“Pelaporan sudah ada dua pelaporan tentang beredarnya video asusila yang mirip saudari G publik figur yang ada. Ada dua laporan polisi masuk tanggal 7 kemarin inisial pelapor FD, kemudian tanggal 8 ada saudara P,” kata Yusri Yunus.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

“Yang FD melaporkan 5 akun sebagai terlapor, kemudian sudah kami selidiki dan ditangani penyelidik cyber Krimsus PMJ. Rencana, karena masih masuk penyelidikan. Rencana pelapor dan saksi-saksi akan kita klarifikasi untuk diminta keterangannya,” katanya menambahkan.

Pihak kepolisian juga sudah memanggil pelapor berinisl FD. Dari 5 akun yang dilaporkan FD, 2 diantaranya sudah ditutup. 

“FD hari ini kita panggil dan membawa bukti-bukti yang ada. Kita sudah cek lima akun ini, dua sudah ditutup tapi jejak digital itu tidak akan pernah hilang tetap kita lakukan pendalaman. Nanti kita coba undang beberapa ahli yang lain, kalau sudah lengkap nanti kita gelar perkara apakah persangkaaan di pasal 27 Jo 45 di UU ITE atau pasal 8 Jo 34 UU pornografi itu akan kita gelarkan nanti kita tunggu saja,” kata Yusri Yunus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya