-
VIVA – Publik Tanah Air pekan ini dihebohkan dengan tweet seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Kristen Grey yang sempat mengajak WNA lain pindah ke Bali selama pandemi COVID-19. Tak cuma itu, ia juga menyebut telah menggunakan visa ilegal dan tidak membayar pajak selama tinggal di Pulau Dewata.
Atas viralnya tweet tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memeriksa yang bersangkutan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Selasa 19 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kristen Grey dijerat dengan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seperti apa sanksi deportasi yang akan dikenakan pada Kristen Gray? simak ulasannya berikut ini:
Tak cuma Kristen Gray, temannya Saundra Michelle Alexander juga dikenai sanksi keimigrasian. Keduanya dijatuhi sanksi berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.