Absen di Sidang Cerai, Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Senpi Suami

Nindy Ayunda jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –Artis sekaligus penyanyi Nindy Ayunda kembali datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan senjata api yang menyangkut suaminya, Rabu 27 Januari 2021.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan Nindy tiba di di Mapolres sekitar pukul 09:00 pagi dan langsung menjalani pemeriksaan. Ada sekitar 17 pertanyaan yang ditanyakan pada Nindy terkait kasus senjata api milik suaminya oleh divisi Reskrim Polres.

“Setengah 9 hadir, jam 09.00 mulai pemeriksaan. Sekitar satu setengah jam lah. 17 pertanyaan terkait permasalahan,” ujar Ady saat di temui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 27 Januari 2021

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Ady mengatakan hingga saat ini Nindy bersikap kooperatif dan bersedia jika ada panggilan terkait pemeriksaan. Lalu, apa status Nindy saat ini?

“Yang bersangkutan (Nindy) kooperatif dan saat ini sudah selesai diperiksa. Ya kita periksa terkait kepemilikan senjata api yang saat ini ditangani satreskrim” ujar Ady.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Ady mengatakan pihaknya serius untuk melakukan pendalaman kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh suami Nindy Ayunda, dalam hal ini Nindy hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Sedang dalam pendalaman, iya sebagai saksi” ujarnya.

Sebelumnya, Suami Nindy Ayunda, APH ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Berikutnya ancaman untuk APH.

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin. Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti satu butir H5, satu plastik kecil berisi satu butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

APH hingga kini masih dalam ruang tahanan narkoba Polres Metro Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut atas dua kasusnya.

APH terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya