-
VIVA – Reza Artamevia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 April 2021. Reza didakwa pasal berlapis atas kasus nyalahgunaan narkoba.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Kondisi mantan istri almarhum Adjie Massaid itu terlihat sehat dan baik-baik saja.
"Pertama, Pasal 112 ayat (1). Yang kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a. Semua dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah sidang.