Begini Kondisi Jennifer Jill Setelah 3 Bulan Dalam Tahanan

Jennifer Jill.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tersandung narkoba dan diciduk Polres Metro Jakarta Barat, Jennifer Jill kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Kuasa Hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan, setelah tiga bulan ditahan, kliennya dalam kondisi sehat.

"Saat ini cukup baik, tentunya harusnya lebih sehat ya," ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 Mei 2021.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

Sahala menjelaskan, Jennifer mengaku kapok untuk berurusan dengan narkotika dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Dijuluki Wanita Tangguh, Irish Bella: Alhamdulillah, Tapi Aku Masih Jauh Ya

"Saya yakin Jeje (Jennifer Jill) seorang yang kuat. Dia ambil hikmah positif," ujarnya.

Dalam hal ini, Sahala kembali menegaskan, Jennifer bukankan pengedar narkoba, yang mana seseorang yang tertangkap kasus narkoba dengan kapasitas di bawah satu gram, wajib dilakukan rehabilitasi.

Besar harapan Jennifer dan kuasa hukum, untuk Majelis Hakim memutuskan hukuman rehabilitasi bagi Jennifer.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill beserta suaminya, Ajun Perwira di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Dalam penangkapan Jennifer Jill, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap untuk konsumsi sabu yang ada di dalam sebuah lemari di dalam kamar kediaman Jennifer.

Jennifer pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

Sedangkan Ajun Perwira yang turut dibekuk saat itu diperbolehkan pulang. Hal itu lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.

Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya