Anji Kena Kasus Narkoba, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Musisi top Tanah Air yang juga eks vokalis band Drive, Anji atau yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja yang ditangani Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Penangkapan pelantun tembang ‘Dia’ dan ‘Menunggu Kamu’ itu berlangsung pada Jumat 11 Juni 2021 pekan lalu. Kini, pihak keluarga yang mengetahui Anji hanya sekedar pemakai narkoba, mengajukan permohonan rehabilitasi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pihaknya sempat didatangi keluarga Anji yang mengajukan proses rehabilitasi.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk bisa di-assessment," ungkap Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 15 Juni 2021.

Ronaldo menjelaskan, assessment merupakan pemeriksaan sebelum diputuskan apakah akan direhabilitasi atau tidak. Dalam hal ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan Anji belum bisa direhabilitasi untuk saat ini lantaran polisi masih memerlukan keterangan langsung dari Anji.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Assesment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," ujar Ronaldo.

Seiring berjalannnya proses pemeriksaan, Anji mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis ganja tersebut sejak September 2020 lalu.

"Masih kita dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," jelas AKBP Ronaldo Maradona.

Selain temuan ganja yang ada dalam saku jaket, kepada polisi Anji juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya yang berlokasi di Bandung.

Anji kemudian digiring ke rumah tersebut untuk menunjukkan ganja yang disimpan, polisi mengapresiasi Anji yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Jadi dia tidak menutup-nutupi sehingga kami bisa sampai di TKP ke dua di Bandung dan menemukan barang bukti ganja yang lain," lanjut AKBP Ronaldo Maradona.

Ronaldo menjelaskan temuan bukti ganja di Bandung maupun yang sebelumnya ditemukan di kediaman Anji di Cibubur, hingga kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, barang bukti tersebut dipastikan mengandung THC atau zat aktif dalam ganja.

"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil lab-nya positif THC," tegasnya. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan Anji positif mengonsumsi ganja.

Akinat kasusnya miliki zat narkoba jenis ganja dan mengkonsumsinya, Anji dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolres Jakbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya