Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Segera Diseret ke Pengadilan

Pemeriksaan berkas perkara Cynthiara Alona di Kejaksaan Negeri Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Tampubolon

VIVA – Polisi menyerahkan artis Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini Rabu, 14 Juli 2021. Pasalnya, pihak Kejaksaan menyatakan kalau berkas perkara dugaan prostitusi online yang menjeratnya dinyatakan telah lengkap alias P21.

"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.

Selain Alona, adiknya yaitu Abdul Aziz dan satu karyawannya yang mengelola hotel lokasi praktik esek-esek milik Alona, Deyka Alviandi juga diserahkan polisi ke Kejaksaan.

Berkas perkara mereka juga dinyatakan sudah rampung. Tes COVID-19 telah dilakukan pada mereka. Ketiganya dinyatakan negatif virus mematikan itu.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Tampubolon

"Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif COVID," kata dia.

Dengan demikian, kini ketiganya merupakan tanggung jawab Kejaksaan. Mereka akan segera diseret ke meja hijau guna disidang.

Namun, penahanan ketiganya tetap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihai Kejaksaan menitipkan mereka di sana.

"Selanjutnya, oleh JPU penahanan terhadap tersangka dititipkan kembali ke Rutan Krimum PMJ," kata dia lagi.

Arab Saudi Umumkan Pengamatan Hilal 1 Syawal Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, artis Cynthiara Alona diamankan polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.

"Saya membenarkan ada (artis) inisial CA," kata dia kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024