Cerai, Kelly Clarkson Diminta Bayar Tunjangan Mantan Suami Rp2,9 M

Kelly Clarkson.
Sumber :
  • Instagram @kellyclarkson

VIVA – Penyanyi Kelly Clarkson diminta untuk membayar mantan suaminya Brandon Blackstock sebagai biaya tunjangan suami dan anak hampir USD200 ribu atau setara Rp2,9 miliar.

Berdasarkan dokumen hukum yang didapat oleh The Blast, mulai 1 April, pelantun Since U Been Gone itu harus memberi Blackstock uang sebesar USD150 ribu atau setara Rp217 juta per bulan sebagai biaya tunjangan pasangan dan tambahan USD45.601 atau setara Rp66 juta untuk tunjangan anak mereka, yaitu River Rose berusia 7 tahun dan Remington berusia 5 tahun.

Kelly Clarkson juga harus membayar semua biaya hukum Blackstock yang jumlahnya mencapai USD1,25 juta.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa Kelly Clarkson memiliki penghasilan lebih dari USD1,5 juta per bulan.

Sebagai tambahan, dokumen itu juga mengungkap bahwa Blackstock sudah meninggalkan kariernya sebagai manajer di dunia hiburan dan ingin menjalani karier sebagai pengusaha peternakan di properti miliknya di Montana. Rencana karier masa depannya itu meliputi mensponsori rodeo dan bekerja di peternakan.

Dikutip dari Page Six, keputusan soal keuangan dari hakim itu dikeluarkan setelah Kelly Clarkson meminta untuk diumumkan bahwa dia kini lajang secara hukum di tengah proses perceraiannya dari Blackstock.

Penyanyi 39 tahun itu menggugat cerai Blackstock pada Juni 2020 setelah tujuh tahun pernikahan. Dia juga menduga kalau mantan suaminya sudah bertindak curang sebagai manajernya, dimana tuduhan itu dibantah oleh Blackstock.

Pada November 2020, Kelly Clarkson mendapat hak asuh kedua anaknya, namun Blackstock masih punya hak berkunjung ke rumah penyanyi itu. Anak-anak mereka juga masih diperbolehkan mengunjungi ayahnya di Montana.

Pantas Banyak yang Mau, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Capai Ratusan Juta Rupiah

Untuk sehari-hari, kedua anak mereka akan tinggal di rumah Clarkson

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024