Lulu tobing dan Bani Mulia Rujuk?

Lulu Tobing dan Bani M Mulia
Sumber :
  • IG @banimmulia

VIVA – Beberapa waktu lalu, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pihak pengadilan juga sudah mengadakan mediasi sebelum melanjutkan perkara tersebut.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Namun, mediasi tidak menemui titik temu dan perkara berlanjut. Bahkan dalam mediasi, disebut Bani Maulana akan membayarkan nafkah untuk Lulu Tobing sebesar Rp50 juta per bulan.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati. Nominalnya sekitar Rp50 juta, selama proses pemeriksaan perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH, kala itu.

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

Kini, keduanya dikabarkan telah kembali bersama. Kabar itu muncul dari unggahan Bani Mulia. Lewat akun Instagram @banimmulia, ada stories yang menunjukkan karangan bunga. Karangan bunga itu untuk mengucap ulang tahun pernikahan mereka yang ketiga.

"Ua dan Bani tercinta Happy Wedding Anniversary, love Ibu dan Bapak," tulis ucapan yang menyertai karangan bunga tersebut.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Stories Bani Mulia

Photo :
  • Tangkapan layar

Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019. Kala itu, pernikahan mereka digelar secara tertutup di kawasan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pesta pernikahan hanya dihadiri oleh teman terdekat mereka.

Lalu kabar mengejutkan tiba, karena di usia pernikahan yang masih dini, Lulu Tobing mendaftar gugatan cerai pada 22 Mei 2021. Lulu menggugat cerai Bani Maulana karena merasa pernikahannya tidak harmonis. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Selama persidangan Bani Mulia pernah datang ke pengadilan. Namun, ia menolak untuk berbicara dan memilih untuk diwakilkan kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya