Alasan Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Polri pun mengaku belum lama ini menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ngaku Diteror 5 Hari, Laporan Ria Ricis Terkait Pengancaman-Pemerasan Diterima Polda Metro Jaya

“Surat telah diterima di bagian Receptionist Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Susandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Februari 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. “Ya betul, sudah terima,” kata Dedi.

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kini, lanjut dia, penyidik masih memproses terlebih dahulu surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Tentu, penyidik memiliki pertimbangan apakah mengabulkan atau tidak permohonan yang diajukan Adam Deni. “Nanti  penyidik akan memproses dulu,” jelas dia.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Adam Deni (AD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. “Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.

Pengguna Online di Indonesia (Tetap) Harus Waspada

Menurut dia, alasan permohonan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan keluarga mengingat situasi pandemi COVID-19 varian Omicron sedang meningkat. Makanya, ibunda beliau bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami. Penjamin ibunda beliau sendiri,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.

Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya