Patricia Gouw Ungkap Kronologi Soal Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Patricia Gouw
Sumber :
  • IG @patriciagouw

VIVA – Setelah dua tahun lama, model yang juga presenter Patricia Gouw angkat bicara mengenai dugaan penipuan investasi berkedok deposito di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Patricia Gouw mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Patricia Gouw mengaku baru sadar yang telah disimpan melalui KSP tersebut raib pada Maret 2020 lalu.

"Is there anyone knows about koperasi Indosurya? Ada, salah satu orang, banyak DM aku minta tolong. Aku inget banget banyak staf dari koperasi tersebut dipecat terus minta tolong. Aku makin stres, kok begini ya," kata Patricia Gouw seperti dikutip dari podcast Deddy Corbuzier.

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Lebih lanjut, Patricia Gouw menceritakan awal mula menaruh uangnya di KSP tersebut. Diungkapnya, semua urusan keuangan diatur oleh sang ibunda. Suatu saat Patricia Gouw mengurungkan untuk membeli rumah, uang Rp2 miliar itu kemudian disimpan oleh sang ibunda salah satunya di KSP Indosurya tersebut.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

"I personally karena dari papa-mama, aku enggak pernah urusin uang aku, semua ditransfer ke mama. Waktu itu aku enggak jadi beli rumah, uang Rp2 M itu kata mama, 'daripada uang itu cuma ditaro di bank terus enggak ada bunganya, aku taro ya di beberapa tempat, salah satunya di koperasi Indo Surya'," kata Patricia Gouw.

Dia juga sempat bertanya kepada sang ibunda tentang legalitas dari KSP tersebut. Dijelaskan oleh sang ibunda, KSP tersebut sudah terdaftar di OJK.

"Ketika di koperasi itu aku tanya udah OJK belum, katanya sudah aman soalnya teman-temen mama pada taro di situ, bunga 7 persen. Padahal 2 tahun lalu aku inget BCA masih 4 persenan," kata Patgouw.

Di sisi lain, pengacara yang juga hadir bersama Patgouw mengungkap bahwa KSP ini merupakan investasi berskema ponzi namun dikemas dalam jubah koperasi berbentuk deposito.

"Ini investasi skema ponzi tetapi dikemas dalam jubah koperasi semacam deposito. Padahal yang bisa mengeluarkan deposito hanya bank. Itu dikemas seolah-olah deposito semacam simpanan tapi simpanan berjangka. koperasi Indosurya Cipta, bukan bank, itulah UU Perbankan menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI," kata pengacara Patricia Gouw.

Sang pengacara juga menjelaskan, semestinya KSP itu memiliki peranan hanya untuk simpan pinjam antar anggota.

"Semestinya koperasi hanya meminjamkan, mengambil simpanan dan meminjamkannya kepada anggotanya ini tidak. Bunganya Patgouw ini dibayarkan dari orang yang masuk belakangan sisa uangnya dibawa kabur sama tersangkanya," kata Pengacara Patgouw.

Pengacara itu juga menjelaskan, sisa uang Patricia Gouw ini ketahuan dibawa oleh tersangka ini terlihat dari sistem pelaporan di PPATK.

"Mereka masukkan PPATK akses uang itu kemana makanya disitalah barang-barang, aset properti Hendi Surya. Liat rilisnya polisi rumah apartemen atas namanya Hendi Surya itu disita sama polisi, kalau disita uang itu ngalir ke situ, gak mungkin polisi sita itu. Minimal ada dua alat bukti kenapa polisi sita," kata dia menjelaskan.

Dijelaskan pria tersebut, saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti senilai total Rp1,5 T, termasuk sebuah gedung di Thamrin, Jakarta.

"Yang disita 1,5 T tapi itu termasuk sebuah gedung di Thamrin yang kami ketahui masih ada hutangnya. Jadi sebenarnya bukan Rp1,5 T itu maket evaluation tapi kan dipotong nettnya," kata dia.

Sementara itu, diungkap oleh pengacara Patricia Gouw, meski Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) sebagai tersangka pada 10 Maret lalu dan telah ditahan saat ini. Pihak pengacara Patricia Gouw juga masih menyoroti penanganan kasus yang dianggap tidak merata antara kasus Indra Kenz dan Hendri Surya. Selain itu juga, pihak pengacara menduga ada raibnya beberapa barang bukti yang harusnya disita oleh pihak kepolisian.

"Di bulan Juni lalu, direktur lama Helmi Santika mereka sudah bicara sudah menyita Yacht yang namanya Duchess ini dan rilis beberapa hari lalu tidak ada dalam list sitaan. Jadi mereka membuat list barang sitaan seluruh aset properti gedung uang rekening yang disita, dan ini tidak ada," kata pengacara.

"Terus juga kita liat dalam kasus Indra Kenz, pacarnya Vanessa Kong, calon mertuanya diperiksa semua, di sini istrinya Hendri Suryani tidak diperiksa padahal patut diduga, uangnya istri berasal dari suami dan beli satu tas croco himalaya diamond Rp 10 miliar, yang dipakai Eddy Surya pasti dia yang beli, satu jamnya lebih Rp 10 miliar. Ini ga ada barang disitain," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya