3 Kali Ditangkap Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman Berat

Gitaris band Geisha, Roby Satria kembali terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Budhi Herdi mengatakan, berdasarkan data dari pihaknya, Roby Satria alias Roby Geisha sudah tertangkap tiga kali atas kasus narkoba.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Roby terancam hukuman berat karena tidak kapok juga memakai barang haram meski sudah berkali-kali ditangkap. Hal itu dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Budhi mengatakan, Roby dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI no. 30 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

"Hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.

Roby Geisha

Photo :
  • NUVOLA/VIVA
Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Berdasarkan data polisi, diketahui Roby Geisha pertama kali ditangkap atas kasus narkoba pada 2013 dan divonis satu tahun penjara.

Roby berhasil keluar kembali namun melakukan kesalahan yang sama. November 2015, ia tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang, yang diantar ojek online. Roby pun kembali merasakan dinginnya jeruji besi dengan menjalani hukuman selama enam bulan penjara.

Hingga kini Roby Geisha kembali ditangkap, di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Ia didiamankan bersama satu orang rekannya dengan inisial AR. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 8 garam dan satu linting ganja bekas pakai langung dari tangan Roby.

"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," ucap Budhi.

Untuk tersangka AR dikenakan pasal dan hukuman lebih berat lantaran ikut berperan mengedarkan ganja dengan memberikannya ke orang. Ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya